Home / Berita Partai / Berita Kalsel / GELAR FGD TENTANG PUTUSAN MK PENDIDIKAN GRATIS

GELAR FGD TENTANG PUTUSAN MK PENDIDIKAN GRATIS

Pada 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi telah memutus konstitusionalitas Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang menyatakan,” Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.


kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius agar nantinya pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang adil dan merata. Untuk itu DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan bersama DPD Taruna Merah Putih Kalimantan Selatan mengajak para guru besar, para pakar, praktisi, dan pemerhati di bidang pendidikan, hukum dan kebijakan publik serta pejabat daerah menguji ide atau konsep, mengevaluasi program atau kebijakan terkait putusan tersebut, Jum’at (11/07/2025) TVRI Kalimantan Selatan

H. M. Syaripuddin, S.E. M.AP selaku Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Selatan mengatakan tanggung jawab atas pendidikan bukan hanya urusan kementerian teknis, melainkan agenda nasional yang harus ditopang oleh komitmen anggaran, regulasi yang progresif, dan peran aktif seluruh elemen bangsa.

Tanggung jawab ini harus menjadi konsensus nasional yang melibatkan lintas sektor baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga legislatif, organisasi masyarakat, hingga lingkungan keluarga. Sehingga negara harus hadir sebagai penjamin mutu dan pelindung bagi semua warga negara dalam mengakses pendidikan yang layak. Tanpa itu, pendidikan akan kehilangan arah, bahkan bisa menciptakan ketimpangan baru

Kesimpulan dari forum ini terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2024 bahwa terdapat 6 prinsip sebagaimana isi putusan didalamnya yakni :

Pelaksanaan Bertahap Dan Realistis

Yakni pemenuhan hak pendidikan dilakukan secara bertahap, seiring dengan kemampuan fiskal pemerintah. Hal ini penting agar kebijakan dapat dijalankan secara berkelanjutan tanpa mengganggu stabilitas anggaran negara maupun daerah.

Kualitas Pendidikan Tetap Prioritas

Pemerintah berkomitmen menjaga mutu pendidikan dalam setiap tahap implementasi. Skema pembiayaan yang baru tidak boleh menyebabkan penurunan layanan pendidikan bagi siswa.

Negara Menanggung Biaya Dasar Pendidikan

Pemerintah menyediakan pembiayaan hingga batas tertentu, khususnya untuk kebutuhan dasar terstandar melalui bos atau skema serupa, sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap akses pendidikan dasar.

Sekolah Swasta Harus Tetap Menjamin Mutu

Satuan pendidikan swasta tetap dituntut memenuhi standar mutu layanan sesuai ketentuan pemerintah, sebagai syarat menerima dukungan dana publik.

Kontribusi Masyarakat Tetap Dimungkinkan

Sekolah swasta tetap dapat menarik iuran atau kontribusi dari masyarakat, selama dilakukan secara terbuka, proporsional, dan bertanggung jawab.

Siswa Miskin Bebas Biaya Pendidikan

Peserta didik dari keluarga kurang mampu harus dibebaskan dari seluruh biaya pendidikan, serta didukung melalui bantuan individu seperti program indonesia pintar (PIP).

About Web Admin

Check Also

BANG DHIN : PEMERINTAH HARUS JUJUR SOAL REALISASI JALUR KERETA API DI KALIMANTAN SELATAN

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M Syaripuddin (Bang Dhin) menyoroti lambannya realisasi pembangunan jalur kereta …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *